Kelompok 1

Kelompok 1
sumber gambar: static.wixstatic.com

Rabu, 23 September 2015

Hubungan Masyarakat



Sumber gambar: epistemologyideas.wordpress.com
Universitas Tarumanagara yang kita ketahui saat ini dulunya didirikan oleh sejumlah tokoh masyarakat keturunan tionghoa yang aktif dalam Perhimpunan Sosial Candra Naya (Sin Ming Hui). Seiring berjalannya waktu, Tarumanagara berkembang hingga sampai sekarang dengan adanya dua aspek yaitu dalam bidang pendidikan dan bidang kesehatan. Bidang pendidikan adalah Universitas Tarumanagara dan bidang kesehatan adalah Rumah Sakit Royal Taruma.
Universitas Tarumanagara memiliki Hubungan masyarakat, atau sering disingkat humas. Humas adalah praktek mengelola penyebaran informasi antara individu atau organisasi dan masyarakat. Tujuan didirkannya Humas di Universitas Tarumanagara adalah untuk menciptakan dan mengembangkan hubungan harmonis UNTAR dengan masyarakat, mempromosikan dan meningkatkan citra baik UNTAR serta mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di tingkat universitas dan fakultas agar dapat berjalan seiring. Orang beranggapan bahwa Humas didirikan untuk membuat citra agar mendapatkan untung yaitu ke profit atau materi. Tetapi, Humas tidak sepenuhnya mencari untung, ia juga berfungsi sebagai pelayanan masyarakat di bidang pendidikan dan untuk membantu pemerintah.
Tugas Humas dalam Universitas Tarumanagara terbagi dalam 3 aspek yaitu, eksternal, internal, dan Event Organizer. Tugas Humas dalam bidang eksternal di UNTAR adalah membangun jaringan komunikasi dengan khalayak eksternal, mengelola hubungan dengan media massa (media relation), membantu kegiatan promosi dan publikasi, serta mengelola contest web universitas.
Yang akan lebih dibahas dalam blog ini adalah tugas humas dalam bidang eksternal. Apa yang disebut sebagai khalayak eksternal? Khalayak eksternal adalah khalayak luar dimana suatu khalayak tersebut tidak bisa ikut campur secara langsung dalam memperngaruhi atau mengatur sebuah organisasi. Khalayak atau publik eksternal adalah media, pemerintah, komunitas, calon investor, dll.
Hubungan eksternal UNTAR cukup kuat di dalam pemerintah tetapi, hubungan eksternal UNTAR tidak begitu kuat di media. Bukan tidak punya hubungan dengan media hanya saja hubungan tersebut tidak teroganizir dengan baik. Media mempunyai peranan penting dalam kehidupan khalayak sehingga UNTAR perlu melakukan pendekatan dengan cara membangun hubungan dengan media.
Media begitu penting karena media akan mempublikasikan UNTAR kepada khalayak. UNTAR juga ingin dikenal melalui publikasi yang positif  maka dari itu, UNTAR melakukan berbagai kegiatan untuk mendekatkan diri dengan media. Hal yang dilakukan oleh UNTAR adalah :

1.   Media Visit
Humas UNTAR bertamu ke kantor redaksi untuk memperkenalkan diri. Media yang sudah pernah dikunjungi adalah Media Indonesia dan Harian Kompas. UNTAR memilih kedua media tersebut karena media tersebut sangat berpengaruh di dalam masyarakat. UNTAR juga akan mengadakan rencana kunjungan ke Okezone.
2.   Press Release
Humas UNTAR membuat press release yang akan diberikan ke media berupa kegiatan atau berita mengenai UNTAR agar media dapat membuat berita tentang UNTAR.
3.   Press Conference
UNTAR juga melakukan sebuah press conference tentang kegiatan yang dilakukan UNTAR agar media dapat lebih mengenal tentang UNTAR.
4.   Media Gathering
Humas UNTAR mengundang media yang sifatnya untuk berbincang-bincang bukan dengan tujuan untuk diliput. Media Gathering ini dapat dilakukan di tempat yang nyaman dan santai seperti, restoran, hotel,dll.
5.   Mengenalkan para pakar di UNTAR sebagai Narasumber
Banyaknya para pakar di UNTAR dalam berbagai bidang keahlian masing-masing membuat Humas UNTAR untuk mengenalkan para pakar tersebut ke media.

Sumber gambar: menatapsepatu.wordpress.com

Tidak hanya melakukan hubungan secara eksternal, Humas UNTAR juga melakukan hubungan secara internal yaitu dengan cara mengelola media publikasi internal. Humas juga berperan sebagai Event Organizer dengan cara mengelola acara-acara resmi yang diselenggarakan oleh UNTAR.

 Pembicara:
Yugih Setyanto, S.Sos., M.Si

Rabu, 16 September 2015

Media Komunikasi

 
Sumber gambar: learningtoendabuse.ca
    Komunikasi media masa lalu dan masa depan akan menghadapi dua hal yaitu critical junction dan creative destructuin. Critical Junction adalah pertigaan yang kritis dimana selalu terdapat resiko dalam setiap pilihan yang diambil dalam kehidupan. Creative Destruction adalah cara yang digunakan untuk memperoleh perubahan, perubahan baru akan diperoleh melaui penghancuran. Penghancuran dilakukan untuk untuk memperoleh hal baru dengan menentukan masa depan yang lebih baik.
    Untuk memperoleh sebuah perubahan dibutuhkan peluang dan provokasi. Hal pertama yaitu dengan memanfaatkan sebuah peluang, peluang hanya muncul karna ada perubahan dan kedua perubahan itu sendiri harus diprovokasi atau dibuat untuk memicu perbaikan. Contoh dalam kehidupan berumah tangga, sebuah keluarga yang awalnya hanya terdiri dari tiga anggota yaitu Ayah, Ibu dan seorang anak tiba-tiba memperoleh anggota baru dengan kehadiran anak kedua. Rumah yang ditinggali kini hanya memiliki satu ruang tidur, keadaan sangat tidak memungkinkan untuk tidur di satu kamar yang sama setelah kehadiran anak kedua. Seorang Ayah harus memutuskan untuk merenovasi rumah yang sekarang dengan menambah satu ruang tidur atau pindah ke rumah yang lebih besar. Pertimbangan dari dua keputusan ini dinamakan critical junction. Kemudian sangAyah memutuskan untuk merenovasi rumah kanrna biaya yang dikeluarkan tidak sebesar membeli rumah baru, Ayah hanya harus mengorbankan ruang kerjanya untuk diubah menjadi kamar anak, hal ini dinamakan creative destruction.
    The Future of Communication (Masa depan Komunikasi) Tanpa adanya komunikasi tidak akan ada manusia, manusia tidak bisa hidup tanpa komunikasi. Oleh karena itu manusia harus berkomunikasi untuk dapat bersosialisasi dengan orang-orang disekitarnya dalam menunjang kehidupannya sebagai mahluk sosial. Walaupun kini perkembangan jaman tidak menuntu seseorang berkomunikasi secara langsung tetapi mempermudah manusia dalam berkomunikasis ecara global dimanapun dan kapanpun dengan adanya perkembangan teknologi yang terus berkembang seiring berjalannya waktu sehingga memudahkan komunikasi secara mainstream sekalipun. 

Sumber gambar: lateralaction.com

    Creative people look at execption and see it as the rule, they can see X and Y. Sebagian orang bermain dengan yang jamak tapi tidak semua orang seperti itu pula, maka hadirlah bloom mind. Contoh pengertian bloom mind. sekarang ini pembuatan film sangat booming di masyarakat, terdapat dua orang yang salng berteman, seorang satunya berprofesi sebagai produser pembuat film seri, seseorang ini mengatakan kepada temannya sang produser “Apakah berkarir sebagai sutradara pembuat film  menguntungkan?” produser ini berkata “Usaha ini payah, Untung kecil modal besar” kemudian dari perkataan sang produser sebenarnya tersirat hal lain bahwa usaha pembuatan film sebenarnya menguntungkan, hanya saja dia tidak mau temannya masuk ke dalam karir ini dan memperoleh keuntungan yang sama seperti dirinya. Kita hanya perlu mengambil pilihan yang keras kadang dengan selalu ikut dengan perkataan orang, kita harus berani ambil resiko untuk sebuah perubahan. Perubahan dapat mendatangkan hal baik dalam hidup tidak selalu hal buruk karna itu perubahan patut dicoba.
    Deconstruction of communication pada media jaman modern, masing-masing media punya agenda hal ini wajar saja karna media punya hak dan demokrasi di masyarakat berjalan baik. Munculnya fenomena baru sesial media, siapakah editorial sosial media? Hal ini seringkali menjadi pertanyaan, siapakah yang bertanggung jawab atas isi media sosial di jejring internet? Belum ada jawaban pasti akan hal ini. Semua orang kini dapat membuat media sosialnya sendiri. Pengaruh yang dibawa oleh media sosial membuat manusia dapat hidup dengan dunianya sendiri.

Communication Media and Social Media memiliki pembedaan dari beberapa poin, seperti yang akan dijelaskan dijabarkan dibawah ini:

Communication Media :
1. Space defined by media owner.
2. Brand in control.
3. One way/ delivering a massage.
4. Repeating the message.
5. Focused on the board.
6. Entertaining.
7. Company created content.

Social Media:
1. Space defined by consumer.
2. Consumer in control.
3. Two way/ being apart of coversation.
4. Adapting the message/ beta.
5. Focused on the customer adding value.
6. Influencing involving.
7. User created content creation.


Sumber gambar: rezaramadhan69.files.wordpress.com
Pembicara:
W. Kukuh Sanyoto



Lanskap Media di Indonesia

Kelas dibuka dengan menonton video mengenai media di Indonesia yang semakin berkembang. Di jelaskan oleh pembicara bahwa dulu media dikontrol oleh pemerintah. Tidak semua informasi terbuka untuk umum, sehingga masyarakat memiliki akses yang sangat terbatas terhadap informasi karena media memiliki berita yang sangat terbatas dan kebanyakan hanya berisi agenda pemerintah. Pada tahun 1998, “reformasi” menjadi titik balik kebebasan pers di Indonesia, bisnis mediapun mulai berkembang. Pertumbuhan industri media di Indonesia telah didorong oleh kepentingan modal, yang mengarah ke media oligopoly dan konsentrasi kepemilikan. Kemajuan dalam media da teknologi komunikasi telah mengubah lingkungan industri media tetapi tetap membuka ruang yang lebih luas bagi warga negara untuk berpatisipasi dalam media melalui internet dan media sosial.
Di bahas juga mengenai konvergensi media yakni tentang teknologi dan komunikasi. Banyak orang menyebut era ini sebagai era konvergensi media, dugaan pembicara, hal tersebut merujuk pada perkembangan teknologi komunikasi digital yang ada, khususnya karena keberadaan internet.  Perkembangan teknologi komunikasi digital dewasa ini telah menjadi salah satu fokus penelitian para pakar komunikasi karena merubah pola komunikasi linier yang ada. Ia telah berdampak juga terhadap produksi pesan, pengelolaan konten, dan distribusi pesan melalui digitalisasi. 
Definisi konvergensi menurut August E. Grant dalam pengantar bukunya yang berjudul Understanding Media Convergence; The State of the Field (2009), konvergensi sangat erat kaitannya dengan bidang jurnalisme. Kenapa? Grant menghubungkannya dengan perubahan (change). Perubahan adalah bagian yang tak terpisahkan dari ruang berita (news room). Semakin besar perubahan dan semakin jauh perubahan tersebut dari ekspektasi, maka headline yang akan tercipta akan semakin besar juga.
Untuk itu, perubahan yang tak dapat dielakkan tersebut menuntut ruang berita untuk selalu berinovasi. Selain dituntut untuk menyajikan berita yang lebih cepat, jurnalis juga dituntut untuk menghadirkan berita yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Internet adalah salah satu perkembangan teknologi yang mengubah ruang berita. Ia mampu memungkinkan informasi didapat dan disebarluaskan secara cepat. Akhirnya, perkawinan antara media konvensional dengan media baru tersebut mampu menghasilkan sistem kerja dan pengolahan berita yang baru.
Beberapa peneliti mencoba mendefinisikan istilah konvergensi, namun diantara mereka tidak disepakati definisi tunggal tentang apa itu yang dinamakan konvergensi. Kutipan Justice Potter Stewart dalam bukuUnderstanding Media Convergence; The State of the Field (2009) mengatakan “I can’t define it, but I know it when I see it”, Sedangkan Jim Carrol dalam buku yang sama menjelaskan istilah konvergensi dengan perumpamaan teenage sex sebagai berikut;
a)      Tidak ada yang tahu apa itu tetapi berpikir bahwa itu adalah hal hebat,
b)      Semua orang berpikir bahwa setiap orang melakukan itu,
c)       Mereka yang berkata bahwa mereka melakukan itu mungkin saja berbohong,
d)      Sedikit orang yang melakukan itu tidak melakukan itu dengan baik,
e)      Once they start doing it, they realize that it’s going to take them a long time to do it right,
f)       Mereka juga akan mulai menyadari bahwa tidak ada cara yang ‘benar’ untuk melakukan itu.

Dari sisi konvergensi jurnalisme, kini kita mengenal berbagai organisasi media yang mulai melebarkan jangkauan informasinya dengan memiliki sebuah ruang berita baru di dunia maya atau media online. Banyak organisasi media yang mendistribusikan konten mereka dari media konvensional seperti TV, radio, dan media cetak ke media online. 

Dengan adanya media online, masing-masing organisasi akan dapat meningkatkan kapasitasnya. Semisal media cetak, dengan memiliki media online ia dapat mengolah beritanya menjadi video, galeri foto, dan ruang berita yang lebih luas dibandingkan versi cetak. Selain meningkatkan kapasitasnya, masing-masing dari organisasi itu juga dapat meningkatkan interaktivitas dengan pembaca, misalnya dengan memberi ruang komen, blog, hyperlink, dan sebagainya.
Dimensi lainnya dari konvergensi media ialah mengenai kepemilikan (ownership). Konvergensi memungkinkan terjadinya kepemilikan dua atau lebih media dalam melayani satu kesatuan pasar yang sama. Isu inilah yang sangat dekat dengan kondisi industri media di Indonesia, dimana kepemilikan terhadap dua atau lebih jenis media sangat dimungkinkan. Contohnya MNC Grup yang dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo. Ia berhasil  merajai tidak hanya pasar media cetak, melainkan juga memiliki media siar dan online yang cukup besar dan berpengaruh secara nasional di Indonesia.
Konvergensi juga memungkinkan terjadinya kolaborasi. Dewasa ini, kebanyakan organisasi media besar cenderung melakukan kolaborasi atau kerjasama dengan sesama media besar lainnya dibanding melihat hal tersebut sebagai ancaman atau kompetitor.

Hubungan kolaboratif harus saling menguntungkan untuk bertahan. Kekuatan eksternal juga berdampak pada awal dan akhir dari upaya kolaboratif tersebut, hal ini termasuk dari tujuan korporasi dan tawaran dari kompetisi. Untuk mencegahnya dari kecenderungan monopoli, hal ini dapat dicegah dengan adanya pengaturan atau regulasi.
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan ini bahwa media selalu berkembang mengikuti perkembangan jaman, media di era modern menjadi lebih spesifik dibandingkan media lama, hal ini dikarenakan berkembangnya pula bisnis media memberikan tuntutan pada pemilik media sehingga lahirlah media yang memiliki target spesifik dalam memudahkan pemasangan iklan di media. Iklan sangat berpotensi sebagai sarana kelangsungan hidup suatu media.
   Selain media dampak yang dirakan perkembangannya juga merambat pada pelaku jurnalis sehingga kini para jurnalis lebih inovatif dibandingankan dahulu kala dimana perangkat yang harus digunakan dalam melakukan suatu wawancara atau melaksanakan suatu liputan membutuhkan banyak perangkat seperti handphone, voice recorder, buku tulis, alat tulis, camera person, dan seterusnya. Tetapi jurnalis modern kini lebih terbantu dengan menggunakan satu perangkat yaitu smartphone yang memudahkan proses wawancara maupun peliputan yang dapat dilakukan seorang jurnalis/wartawan seorang diri saja tanpa membutuhkan pendamping dapat langsung melaksanakan liputan secara live dengan perangkat smartphone secara online.




Selasa, 01 September 2015

Anatomi Regulasi Penyiaran Indonesia



Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan, yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku.
Setiap program siaran di Indonesia diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Lembaga Sensor Film. Terdapat aturan hukum yang mendukung pengawasan terhadap kegiatan program siaran yang ada di Indonesia, sehingga dalam pelaksanaannya KPI selalu memegang aturan hukum penyiaran yang ada sebagai pedomannya. Hukum penyiaran di Indonesia dibagi dalam beberapa undang-undang, yaitu:
  • Telekomunikasi (No. 36/1999);
  • Pers (No. 40/1999);
  • Penyiaran (No. 32/2002);
  • Perfilman (No. 33/2009);
  • Hak Cipta (No. 28/2014).
Telekomunikasi merupakan setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Hal inilah yang membuat perundangan mengenai telekomunikasi sangat dibutuhkan dalam memantau suatu program acara, karena telekomunikasi merupakan media yang dijadikan alat untuk pelaksanaan penyiaran.
Perfilman di Indonesia yang semakin berkembang juga memerlukan pengawasan sehingga dibuat perundangannya oleh pemerintah, hal ini dilakukan untuk mengontrol siaran pada perfilman Indonesia. Perfilman sendiri adalah berbagai hal yang berhubungan dengan film.  Film merupakan sebuah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.


Siaran merupakan sebuah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis, karakter baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Dalam penyiaran dibutuhkan media sebagai alat perantaranya seperti, Radio maupun Televisi.
Media penyiaran memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, terdapat pula fungsi ekonomi dan kebudayaan yang ditampilkan. Setiap program acara wajib memperoleh perijinan dari Lembaga  Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), sehingga program acaranya dapat ditayangkan di masyarakat.
Permohonan izin penyiaran membutuhkan keterangan dari pemilik program acara untuk menjelaskan nama, visi dan misi dari program. Dalam penyiaran juga terdapat pengkategorian umur serta jenis acara apakah termasuk dalam acara hiburan, realita, kuis, games, dan sebagainya. Apakah nantinya program yang ditayangkan dapat sesuai dengan kepentingan maupun kenyamanan publik.


Media penyiaran memiliki larangan-larangan tertentu dalam melakukan isi siaran maupun siaran iklan. Isi penyiaran harus bersifat sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyiaran yang ada seperti, asli, tidak bersunsur kekerasan, unsur agama, unsur narkotika atau obat-obat terlarang dan hal- hal yang menyangkut kesusilaan masyarakat.
 Apabila larangan penyiaran tidak dihiraukan oleh stasiun Televisi (TV) maupun Radio, maka pemilik stasitun program acara yang bersangkutan akan dikenai sanksi-sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran, denda administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, hingga sampai pada pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Larangan tersebut berguna agar siaran yang dilakukan dapat mendidik masyarakat bukan sebalikknya karena media dapat berpengaruh pada pola pikir masyarakat. Media Penyiaraan juga mempunyai acuan atau pengukur baik/tidaknya siaran tersebut, yaitu Pedoman Perilaku Penyiaraan dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diterbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sebelum mengakhiri kelas, Bapak Paulus Widiyanto memberikan ulasan mengenai perkembangan teknologi kini yang kian merajalela dan tidak dapat dikontrol karna memiliki kemampuan mempengaruhi individu maupun masyarakat sehingga menjadi seseorang yang buruk, hal inilah yang menjadikan teknologi sebagai alat atau media yang seringkali disalahkan.
Sebenarnya Teknologi hanyalah sebuah alat atau media yang netral dan kontesktual, dimana fungsi utamanya adalah membantu kerja manusia sehingga teknologi tidak patut untuk disalahkan. Keberadaan teknologi adalah baik adanya, dampak baik maupun buruk yang dihasilkan kembali lagi kepada bagaimana teknologi itu digunakan ataupun dimanfaatkan oleh individu itu sendiri.


Pembicara:
Paulus Widiyanto
Ketua Masyarakat Cipta Media,
Mantan Anggota DPR-RI,
Konsultan Rumah Perubahan LPP