Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran,
baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran
komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan, yang dalam melaksanakan tugas,
fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang undangan yang
berlaku.
Setiap program siaran di Indonesia diawasi oleh Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) dan Lembaga Sensor Film. Terdapat aturan hukum yang
mendukung pengawasan terhadap kegiatan program siaran yang ada di Indonesia,
sehingga dalam pelaksanaannya KPI selalu memegang aturan hukum penyiaran yang
ada sebagai pedomannya. Hukum penyiaran di Indonesia dibagi dalam beberapa
undang-undang, yaitu:
- Telekomunikasi
(No. 36/1999);
- Pers (No.
40/1999);
- Penyiaran
(No. 32/2002);
- Perfilman
(No. 33/2009);
- Hak Cipta
(No. 28/2014).
Telekomunikasi merupakan setiap pemancaran,
pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda,
isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,
atau sistem elektromagnetik lainnya. Hal inilah yang membuat perundangan
mengenai telekomunikasi sangat dibutuhkan dalam memantau suatu program acara,
karena telekomunikasi merupakan media yang dijadikan alat untuk pelaksanaan
penyiaran.
Perfilman di Indonesia yang semakin berkembang juga
memerlukan pengawasan sehingga dibuat perundangannya oleh pemerintah, hal ini
dilakukan untuk mengontrol siaran pada perfilman Indonesia. Perfilman sendiri
adalah berbagai hal yang berhubungan dengan film. Film merupakan
sebuah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi
massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan
dapat dipertunjukkan.
Siaran merupakan sebuah pesan atau rangkaian pesan
dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis,
karakter baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima
melalui perangkat penerima siaran. Dalam penyiaran dibutuhkan media sebagai
alat perantaranya seperti, Radio maupun Televisi.
Media penyiaran memiliki fungsi informasi,
pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, terdapat pula
fungsi ekonomi dan kebudayaan yang ditampilkan. Setiap program acara wajib
memperoleh perijinan dari Lembaga Izin Penyelenggaraan Penyiaran
(IPP), sehingga program acaranya dapat ditayangkan di masyarakat.
Permohonan izin penyiaran membutuhkan keterangan dari
pemilik program acara untuk menjelaskan nama, visi dan misi dari program. Dalam
penyiaran juga terdapat pengkategorian umur serta jenis acara apakah termasuk
dalam acara hiburan, realita, kuis, games, dan sebagainya. Apakah nantinya
program yang ditayangkan dapat sesuai dengan kepentingan maupun kenyamanan
publik.
Media penyiaran memiliki larangan-larangan tertentu
dalam melakukan isi siaran maupun siaran iklan. Isi penyiaran harus bersifat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyiaran yang ada seperti, asli,
tidak bersunsur kekerasan, unsur agama, unsur narkotika atau obat-obat
terlarang dan hal- hal yang menyangkut kesusilaan masyarakat.
Apabila larangan penyiaran tidak
dihiraukan oleh stasiun Televisi (TV) maupun Radio, maka pemilik stasitun
program acara yang bersangkutan akan dikenai sanksi-sanksi administratif berupa
teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah
melalui tahap tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran, denda
administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi
perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, hingga sampai pada pencabutan Izin
Penyelenggaraan Penyiaran.
Larangan tersebut berguna agar siaran yang dilakukan
dapat mendidik masyarakat bukan sebalikknya karena media dapat berpengaruh pada
pola pikir masyarakat. Media Penyiaraan juga mempunyai acuan atau pengukur
baik/tidaknya siaran tersebut, yaitu Pedoman Perilaku Penyiaraan dan Standar
Program Siaran (P3SPS) yang diterbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sebelum mengakhiri kelas, Bapak Paulus Widiyanto
memberikan ulasan mengenai perkembangan teknologi kini yang kian merajalela dan
tidak dapat dikontrol karna memiliki kemampuan mempengaruhi individu maupun
masyarakat sehingga menjadi seseorang yang buruk, hal inilah yang menjadikan
teknologi sebagai alat atau media yang seringkali disalahkan.
Sebenarnya Teknologi hanyalah sebuah alat atau media
yang netral dan kontesktual, dimana fungsi utamanya adalah membantu kerja
manusia sehingga teknologi tidak patut untuk disalahkan. Keberadaan teknologi
adalah baik adanya, dampak baik maupun buruk yang dihasilkan kembali lagi
kepada bagaimana teknologi itu digunakan ataupun dimanfaatkan oleh individu itu
sendiri.
Pembicara:
Paulus Widiyanto
Ketua Masyarakat Cipta Media,
Mantan Anggota DPR-RI,
Konsultan Rumah Perubahan LPP




Tidak ada komentar:
Posting Komentar