Kelompok 1

Kelompok 1
sumber gambar: static.wixstatic.com

Selasa, 01 September 2015

Anatomi Regulasi Penyiaran Indonesia



Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan, yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku.
Setiap program siaran di Indonesia diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Lembaga Sensor Film. Terdapat aturan hukum yang mendukung pengawasan terhadap kegiatan program siaran yang ada di Indonesia, sehingga dalam pelaksanaannya KPI selalu memegang aturan hukum penyiaran yang ada sebagai pedomannya. Hukum penyiaran di Indonesia dibagi dalam beberapa undang-undang, yaitu:
  • Telekomunikasi (No. 36/1999);
  • Pers (No. 40/1999);
  • Penyiaran (No. 32/2002);
  • Perfilman (No. 33/2009);
  • Hak Cipta (No. 28/2014).
Telekomunikasi merupakan setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Hal inilah yang membuat perundangan mengenai telekomunikasi sangat dibutuhkan dalam memantau suatu program acara, karena telekomunikasi merupakan media yang dijadikan alat untuk pelaksanaan penyiaran.
Perfilman di Indonesia yang semakin berkembang juga memerlukan pengawasan sehingga dibuat perundangannya oleh pemerintah, hal ini dilakukan untuk mengontrol siaran pada perfilman Indonesia. Perfilman sendiri adalah berbagai hal yang berhubungan dengan film.  Film merupakan sebuah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.


Siaran merupakan sebuah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis, karakter baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Dalam penyiaran dibutuhkan media sebagai alat perantaranya seperti, Radio maupun Televisi.
Media penyiaran memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, terdapat pula fungsi ekonomi dan kebudayaan yang ditampilkan. Setiap program acara wajib memperoleh perijinan dari Lembaga  Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), sehingga program acaranya dapat ditayangkan di masyarakat.
Permohonan izin penyiaran membutuhkan keterangan dari pemilik program acara untuk menjelaskan nama, visi dan misi dari program. Dalam penyiaran juga terdapat pengkategorian umur serta jenis acara apakah termasuk dalam acara hiburan, realita, kuis, games, dan sebagainya. Apakah nantinya program yang ditayangkan dapat sesuai dengan kepentingan maupun kenyamanan publik.


Media penyiaran memiliki larangan-larangan tertentu dalam melakukan isi siaran maupun siaran iklan. Isi penyiaran harus bersifat sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyiaran yang ada seperti, asli, tidak bersunsur kekerasan, unsur agama, unsur narkotika atau obat-obat terlarang dan hal- hal yang menyangkut kesusilaan masyarakat.
 Apabila larangan penyiaran tidak dihiraukan oleh stasiun Televisi (TV) maupun Radio, maka pemilik stasitun program acara yang bersangkutan akan dikenai sanksi-sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran, denda administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, hingga sampai pada pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Larangan tersebut berguna agar siaran yang dilakukan dapat mendidik masyarakat bukan sebalikknya karena media dapat berpengaruh pada pola pikir masyarakat. Media Penyiaraan juga mempunyai acuan atau pengukur baik/tidaknya siaran tersebut, yaitu Pedoman Perilaku Penyiaraan dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diterbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sebelum mengakhiri kelas, Bapak Paulus Widiyanto memberikan ulasan mengenai perkembangan teknologi kini yang kian merajalela dan tidak dapat dikontrol karna memiliki kemampuan mempengaruhi individu maupun masyarakat sehingga menjadi seseorang yang buruk, hal inilah yang menjadikan teknologi sebagai alat atau media yang seringkali disalahkan.
Sebenarnya Teknologi hanyalah sebuah alat atau media yang netral dan kontesktual, dimana fungsi utamanya adalah membantu kerja manusia sehingga teknologi tidak patut untuk disalahkan. Keberadaan teknologi adalah baik adanya, dampak baik maupun buruk yang dihasilkan kembali lagi kepada bagaimana teknologi itu digunakan ataupun dimanfaatkan oleh individu itu sendiri.


Pembicara:
Paulus Widiyanto
Ketua Masyarakat Cipta Media,
Mantan Anggota DPR-RI,
Konsultan Rumah Perubahan LPP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar